Minggu, 07 Maret 2010

Sejarah Kepramukaan Indonesia


Sejarah Kepramukaan Indonesia

A. Pendahuluan

Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.

B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka

Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).

Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).

Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.

Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.

Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA.

Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan.

Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia)

Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).

Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.

Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.

C. Perkembangan Gerakan Pramuka

Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.

Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.

Bapak Pramuka


SIAPAKAH BELIAU ?


Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 - Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (1961 - 1974)





Biografi
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda (”SultanHenkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.

Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri.

VISI DAN MISI GERAKAN PRAMUKA

VISI DAN MISI GERAKAN PRAMUKA

VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda

Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara

Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.

Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.

Sejarah Bendera Merah Putih

SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH


Penggunaan dan arti warna Merah Putih di bumi Indonesia

Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.

Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.

Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah.

Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.





Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).

Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)

Warna Putih = warna agama (alim ulama)

Warna Hitam = warna adapt Minangkabau (penghulu adat)





Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan “Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.

Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.

Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.

Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambing kesucian.




MERAH PUTIH DALAM ABAD XX



a. Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.

Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.

Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.

Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.

Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,erah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.

SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA



Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.

a. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

b. Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.

a. Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.

Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.

Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pengelolaan Administrasi dan keuangan Gudep

Pengelolaan Administrasi dan keuangan Gudep



1. Administrasi

Gudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pramuka perlu adanya dukungan administrasi secara tertib namun sederhana.

Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan diperlukan buku-buku catatan sebagai berikut:

a. Buku catatan pribadi pesertadidik

Buku tersebut dipegang oleh Ketua Gudep dan harus selalu dimutahirkan. Buku catatan pribadi berisi:

1) Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan.

2) Tempat dan tanggal lahir.

3) Agama.

4) Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka.

5) Sifat baik yang perlu dikembangkan.

6) Sifat kurang baik yang perlu dikurangi/dihilangkan.

7) Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti.

8) Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi pesertadidik (sebutkan peristiwa penting, tanggal dan tempatnya, misalnya: dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula, Bantu, Tata, Garuda, naik Golongan Penggalang, dilantik menjadi Penggalang, Ramu, Rakit, Terap, Garuda dan seterusnya).

9) Observasi terhadap pribadi anggota (kecerdasan, gotong royong, disiplin, kegembiraan, suka menolong/membantu, loyalitas, kejujuran, inisiatif, kepribadian/mentalitas, kreatifitas, pengabdian dan sebagainya).

10) Kegiatan kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah diikuti

11) Penyakit/ganggunan kesehatan yang pernah dan atau diderita

12) Mutasi anggota, dan sebagainya.

b. Buku registrasi pesertadidik berisi:

1) Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).

2) Tempat dan tanggal lahir.

3) Agama.

4) Nama Orang tua/Wali.

5) Pekerjaan Orang tua/Wali.

6) Alamat rumah.

7) Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang.

8) Golongan darah.

9) Sekolah.

10) Bakat dan hobby.

11) Hal-hal yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan lain-lain).

12) Pengalaman dalam kepramukaan.

13) Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.

14) Lain-lain.

c. Buku registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:

1) Nama

2) Alamat dan nomor telpon.

3) Tempat dan tanggal lahir.

4) Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep.

5) Agama.

6) Status Perkawinan.

7) Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang pernah diikuti; KMD, KML, KPD dan KPL.

8) Pendidikan formal.

d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat:

1) Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep, berisi permasalahan gudep, progja dan sebagainya.

2) Catatan/notulen rapat dengan Dewan Kehormatan Gudep, berisi permasalahan yang dibahas dan keputusan terakhir rapat untuk bahan evaluasi.

3) Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan harus dicatat dan dicek hasil-hasil rapat sebelumnya.

4) Log book (buku catatan) merupakan catatan peristiwa-peristiwa penting di dalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut. (Log Book berisi: catatan waktu, peristiwa, ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya).

Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.

e. Buku Inventaris

Buku Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan alat-alat, peralatan atau perlengkapan yang meliputi:

1) Nama benda/alat/perlengkapan.

2) Jumlah masing-masing perlengkapan.

3) Kondisi masing-masing perlengkapan.

4) Asal usul barang tersebut.

Hal itu penting untuk pemeliharaan dan pengorganisasian secara terus-menerus, sehingga membantu mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan dan mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan, maka hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/pembina/regu untuk melaksanakan pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan.

f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat.

Semua surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat dengan teliti. Arsip surat-surat harus diatur dalam tata naskah (berkas) dan setiap tahun diadakan penilaian dan pemilahan.

g. Buku Acara Kegiatan

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh gudep maupun satuan harus dicatat dengan baik, hal itu akan sangat berguna untuk bahan referensi bagi kegiatan yang akan datang.

h. Formulir untuk pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang dan sama, sebaiknya untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya:

1) Formulir peminjaman alat/perlengkapan.

2) Formulir laporan kekuatan.jumlah anggota.

3) Formulir permintaan ijin, dan sebagainya.

i. Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan (Program Kegiatan)

Berisikan sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh anggota yang merupakan bahan evaluasi sejauh mana berbagai sasaran-sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu hal yang menarik bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena berarti ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan tersebut untuk mengukur keberhasilannya.

j. Buku Program

Buku tersebut sangat penting untuk merencanakan dan mengoperasikan program agar dapat sukses, susunlah program secara detail, tulis dan catat. Hal tersebut berguna pula untuk dipelajari guna pengembangan di masa depan.

k. Administrasi dana dan keuangan satuan.

Satuan diijinkan untuk mendapatkan dana dari gudep, Mabi, orangtua pesertadidik dan sponsor lain melalui gudep untuk kepentingan operasional satuan. Dana tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi-kwaitansi dan tanda terima/pengeluaran uang harus tertib, lengkap dan dapat di cek sewaktu-waktu bila diperlukan.

l. Buku catatan pribadi setiap pembina:

Untuk mengembangkan anggota/pesertadidik secara individu tidak cukup hanya dengan mengandalkan ingatan untuk mengetahui kemajuan individu anggota tersebut. Oleh karena itu, setiap pembina perlu memiliki buku catatan pribadi, dan perlu mencatat informasi yang berkaitan dengan kemajuan yang dicapai

2. Administrasi Keuangan

Untuk menjamin agar keuangan gudep terorganisasikan dengan baik, ketentuan dan prosedur keuangan harus dilaksanakan secara ketat (disiplin).

Prosedurnya adalah:

1) Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan dalam rekening bank segera (pada kesempatan pertama).

2) Semua uang tersimpan dalam bank, hanya ada uang tunai pada kas kecil.

3) Semua dana melalui bank, pengambilan uang harus atas persetujuan Ketua Gudep yang ditandatangani sedikitnya oleh 2 orang anggota Pembina Gudep yang telah ditentukan.

4) Tanda terima atau kwitansi harus dibuat rangkap 2 (dua), pada setiap penerimaan/pengeluaran uang ditulis jumlah uangnya dan tanda terima atau kwitansi pembayaran harus disimpan.

5) Setiap Satuan, Ketua Gudep dan Mabi, boleh mengelola sendiri uang di bank (bank account).

Untuk satuan diatur sebagai berikut:

a) Perindukan oleh Pembina Perindukan.

b) Pasukan Penggalang oleh Dewan Penggalang.

c) Ambalan Penegak oleh Dewan Ambalan.

d) Racana Pandega oleh Dewan Racana.

Ketua Gudep harus mengawasi dan memeriksa apakah ketentuan administrasi dan prosedur dilaksanakan dengan baik dan benar.

6) Pemeriksaan

Setiap akhir tahun diperlukan adanya pemeriksaan keuangan meliputi semua pengoperasian dana di gudep maupun satuan dan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep bila dianggap perlu dibantu auditor yang independen.

7) Usaha Dana (Fundrising)

Dalam usaha dana perlu ada penjelasan bahwa Gerakan Pramuka memerlukan dukungan bantuan untuk pelaksanaan kegiatannya. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada orang yang akan diminta bantuan dana tersebut yang dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Usaha dana bukanlah suatu pelatihan untuk meminta-minta.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam usaha dana:

a) Cari identifikasi sumber-sumber dana.

b) Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan dana tambahan cukup kuat. Ingat bahwa orang merespon kebutuhan yang nyata. Kemukakan sejarah tentang keberhasilan Gerakan Pramuka dan harus mampu menunjukkan bahwa dana yang dikumpulkan akan sangat berguna untuk menambah peralatan dan melaksanakan kegiatan yang lebih banyak, misalnya untuk mengikuti jambore, lomba tingkat, dan kegiatan-kegiatan lain di tingkat kwartir.

c) Pengumpulan dana

Semua usaha dana harus dengan meminta, yang penting adalah siapa yang akan meminta dan bagaimana cara yang baik untuk meminta, tergantung dengan siapa yang akan dimintai.

d) Ucapan terima kasih

Proses yang terpenting pada usaha dana adalah ucapan terima kasih setelah menerima dana dan menyampaikan informasi tentang penggunaannya.

n. Laporan Keuangan bulanan

1) Bendahara membuat laporan bulanan kepada Ketua Gudep pada setiap akhir bulan.

2) Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh gudep haruslah uang yang jelas dan halal.



3. Penghasilan dan Iuran

Penghasilan Gudep diperoleh dari:

a) Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Mugus.

b) Bantuan dari Pemerintah.

c) Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.

d) Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pelaksanaan iuran :

a) Para Pramuka, Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada gudepnya, sesuai peraturan yang berlaku.

b) Gudep wajib membayar iuran bulanan kepada Kwarran.

Musyawarah Gugus depan

Musyawarah Gugus depan

Musyawarah Gugus depan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.



Ketentuan Mugus

1. Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.

2. Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.

3. Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan.

4. Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:

a) Ketua Gudep.

b) Para Pembina Satuan.

c) Para Pembantu Pembina Satuan.

d) Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.

e) Perwakilan Dewan Penegak.

f) Perwakilan Dewan Pandega.

5. Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.

6. Penyampaian usul dan materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:

Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam Mugus.

7. Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.

8. Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.

9. Sampai dengan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner



Persiapan Mugus

Langkah-langkah persiapan Mugus adalah sebagai berikut:

1. Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai selama 3 tahun.

3. Menyusun rencana kerja untuk mencapai visi dan misi.

4. Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.

5. Menghimpun usul-usul dan saran dari peserta



Acara Mugus

1. Acara Pokok Mugus adalah:

a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.

b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.

c) Memilih Ketua Gudep untuk masa bakti berikutnya.

d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.

2. Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain.

3. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).



Tatacara Pemilihan Ketua Gudep

1. Penetapan Calon

a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep sudah menyampaikan nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.

b) Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:

(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.

(2) Para Pembantu Pembina di gudep tersebut.

(3) Ketua Gudep yang akan berakhir masa baktinya.

c) Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:

(1) Anggota Mabigus

(2) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan

2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan dalam Mugus

a) Mufakat

Keputusan Mugus diupayakan dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

b) Pemungutan suara

Jika tidak dicapai mufakat, Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:

(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.

(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.

(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

c) Pelantikan

Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.

Musyawarah Ambalan/ Racana (Bag.II)

Berikut ini salah satu contoh agenda acara yang dibuat dalam rangka musyawarah Ambalan/ Racana. Agenda acara ini juga dibicarakan dalam sidang pendahuluan.




NO AGENDA ACARA PIMPINAN RAPAT WAKTU KETERANGAN



1 Up.Pembukaan Musyawarah Panitia/ Petugas 15 Menit Dibuka Oleh Kakak Pembina
2 Sidang Pendahuluan
1.Tata Tertib sidang
2. Pemilihan Presidium
Pradana/ Ketua Racana
60 Menit
Aturan selama bersidang, agenda acara, cara ambil keputusan/ suara jumlah komisi dlm sidang dll.
Presidium 3 orang, terdiri 1 ketua dan 2 anggota.
Dilanjutkan penyerahan palu sidang

3 Persidangan
a. Sidang Pleno I
1. Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama
2. Tangapan peserta musyawarah

b. Sidang Pleno II
Rapat Komisi

c. Sidang Pleno III
1. Mendengarkan laporan masing-masing komisi.
2. Mengesahkan hasil rapat komisi.
3. Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim perumus untuk rapat.
4. Pemilihan Pradana/ Ketua Racana

Presidium

Presidium

Masing masing Ketua Komisi

Presidium

30 menit

30 Menit

10 Menit

60 Menit

45 Menit

15 Menit

30 Menit

pradana/ Ketua racana membacakan isi materi pertangungjawaban.

Peserta memberi tanggapan/ solusi.

Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi.

Apabila sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta sidang menyetujui, maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung jawaban.

Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium





Presidium membuka rapat pleno II dan membagi peserta sidang menjadi beberapa komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib sidang.




Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor.

Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom. Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan, Kom. Adat./Sandi dst






Presidium membuka Pleno III



Dibacakan oleh pelapor. Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi.

Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi melaporkan atau dibahas setelah tiap komisi melaporkan



Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang menyetujui.


Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi yang sdh dibahas. Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi

Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor.

Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan melobi calon pengurus



Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang organisasi.

Bilamana ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah yang menjadi anggota tim formatur, Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa baktinya.

Presidium menutup rapat pleno III





4 Sidang Penutup
a. Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang.
b. Menutup Sidang.

Presidium
15 Menit

Presidium Menyerahkan hasil seluruh materi sidang kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya.

Presidium menyerahkan kembali palu sidang kepada Pradana/ Ketua Racana Terpilih.

5 Upacara Penutupan
Musyawarah
Panitia/ Petugas
15 Menit
Ditutup oleh Kakak Pembina




Agenda acara di atas merupakan contoh bentuk musyawarah yang sering dilaksanakan dalam Ambalan/ Racana. Para Penegak dan Pandega dapat pula menyusun agenda sidang sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan. Ukuran waktu adalah relatif, bisa lebih cepat atau bahkan molor. Untuk itu peserta musyawarah harus disiplin menepati waktu dalam mengikuti kegiatan tersebut.

Ada beberapa catatan dalam penyelengaraan musyawarah :
Bila agenda acara sidang seperti di atas maka dapat dilakukan dalam waktu 1 hari ( pagi s/d siang – sore )
Apabila memilih Opsi dibentuk tim Formatur dalam penyusunan Pengurus maka setelah Musyawarah Ambalan/ Racana dapat pula dilanjutkan dengan rapat tim Formatur dan ditetapkan hasilnya, kemudian dilanjutkan dengan acara pelantikan.
Agar Penyelenggaran musyawarah berjalan dengan lancar maka perlu persiapan – persiapan sebelumnya., antara lain menyusun draf – draf apa saja yang akan dibahas. Misalnya draf tata tertib/ agenda sidang, draf bahan sidang komisi-komisi/ bidang dll. Bila perlu menyusun draf atau format SK pengesahan masing-masing sidang/ rapat.
Selamat melaksanakan Musyawarah Ambalan/ Racana.

Musyawarah Ambalan-Racana (Bag. I)



Musyawarah Ambalan/ Racana

Musyawarah Ambalan/ Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan/ racana. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana.

Berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah ambalan/ racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen di ambalan/ racana dengan baik.



a. Pengertian.

Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan/ Racana. Muyawarah ambalan/ Racana dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.



b. Acara Musyawarah.

Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :

1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan/ Racana masa bakti pengurus lama.

2. Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan

3. Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.

4. Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana masa bakti yang akan datang.



c. Peserta Musyawarah.

Ambalan/ Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :

1. Pengurus Ambalan / Racana.

2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota

3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat



d. Pelaksanaan Musyawarah.



A. Sidang Pendahuluan.

Dalam melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.

Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :

- Menetapkan tata tertib dan agenda acara.

- Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih 3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )


B. Persidangan.



1. Rapat Pleno. ( Pertama )

Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.

Agenda acaranya :

- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban Pradana/ Ketua Racana / Pengurus ambalan selama masa baktinya.

- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana lama.



2. Rapat Pleno ( Kedua )

Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :

1. Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.

2. Melaksanakan Rapat – Rapat komisi / masing masing bidang

Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :

a. Komisi Organi sasi dan keuangan.

Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana.

Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.

b. Komisi Kegiatan.

Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.

c. Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.

Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.



3. Rapat Pleno ( Ketiga )

Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :

a. Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing –masing bidang.

b. Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.

c. Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.

d. Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.

Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :

- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya.

- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.

- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan kepada tim Formatur.

- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana.



C. Sidang Penutup

Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara lain :

- Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.

- Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )

- Menutup sidang.



( Bersambung )

Materi Revitalisasi GP

Materi Tentang REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA

LATAR BELAKANG

Adanya kemunduran Gerakan Pramuka, yakni :

1. Eksistensi dan peran Gerakan Pramuka yang semakin berkurang.

2. Keterlambatan menyesuaikan diri atas berbagai perubahan yang terjadi.

PENGERTIAN

Revitalisasi Gerakan Pramuka adalah pemberdayaan Gerakan Pramuka yang dilakukan secara sistematis, berkelanjutan dan terencana untuk lebih meningkatkan peran, fungsi dan tugas pokok Gerakan Pramuka serta memperkokoh eskistensi organisasi Gerakan Pramuka.

HAKEKAT REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA

1. Eksis dan hidup dinamis.

2. Keseimbangan dengan tetap mempertahankan tradisi yang baik (back to basic), disamping melakukan inovasi

3. Berdayaguna dan disukai kaum muda

TUJUAN REVITALISASI
1. GP dapat diterima dan diminati oleh kaum muda sebagai pilihan dalam proses belajar berorganisasi.
2. GP dipercaya sebagai wahana membentuk watak dan mengembangkan kepribadian kaum muda
3. GP dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan melaksanakan kegiatannya secara cerdas dan gemilang dapat membantu menangkal serta membantu menyelesaikan berbagai masalah kaum muda
4. GP dapat diterima sebagai institusi yang menyelenggarakan pendidikan bela negara

MODAL DASAR REVITALISASI

1. Legalitas :kepres no 238 th 1961,

2 Kepres no 104 th 2004 ,

3. Keputusan Kwarnas no 086 th 2005 ,

4. Sambutan presiden ri tgl 14 agustus 2006 ,

5. Strategy for scouting th 2002

6. Visi dan misi , strategi , rentra

7. Program kerja Gerakan Pramuka.

KONDISI KAUM MUDA DAN GERAKAN PRAMUKA SAAT INI
1. Meningkatnya jumlah kaum muda yg tidak bisa melanjutkan pendidikan, terlibat kriminal, pengguna nafza, melakukan hubungan seksual yang tidak syah menurut agama, melakukan aborsi, melakukan tindak kekerasan, perkelahian dan tawuran.
2. Jumlah anggota Gerakan Pramuka kurang lebih 21.000.000 orang
3. Mayoritas anggota GP belum menghayati sistem nilai gp, pengurus dan organisasi GP tidak aktif dan jarang berkarya serta gugus depan GP tidak menyelenggarakan kegiatan kepramukaan sebagaimana mestinya
4. Sistem GP belum dapat diterapkan dengan seksama
5. Kendala yang dihadapi : infrasturktur dan manajemen GP belum terbarukan sesuai dengan perubahan lingkungan strategis, penerapan prinsip dasar kepramukaan belum dilakukan secara konsisten dan terus menerus, pembinaan anggota dewasa belum dilakukan dengan baik, kerjasama kemitraan belum dilakukan secara maksimal dan dasar hukum GP belum cukup kuat.

PEMIKIRAN DASAR REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
1. Perkuat Gerakan Pramuka sebagai Wadah pembentukan kader bangsa
2. Raih keberhasilan melalui kerja keras secara cerdas dan ikhlas
3. Ajak kaum muda meningkatkan semangat bela negara
4. Mantapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan
5. Utamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya
6. Kokohkan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
7. Amalkan Satya dan Darma Pramuka

LANGKAH 2 STRATEGIS R EVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
1. Memperkuat kepemimpinan dan manajemen kwartir di semua jajaran
2. Merapatkan barisan Pembina Pramuka, Pelatih Pembina dan Andalan serta Majelis Pembimbing
3. Mengaktifkan Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega sebagai media penguatan sesama dan antar kelompok sebaya gugus depan
4. Memantapkan penerapan Prinsip Dasar Kepramukaan, Sistem Among dan Metode Kepramukaan.
5. Mengutamakan program peserta didik yang berdampak positif terhadap peningkatan semangat bela negara
6. Memperkokoh kemitraan dan dukungan sumberdaya dari semua komponen bangsa
7. Mengamalkan Satya dan Darma Pramuka

SASARAN REVITALISASI
1. Sumber Daya Manusia (SDM) : Peserta Didik, Pembina, Pelatih Pembina ,Pamong, Instruktur dan Pimpinan Saka, Staf Sekretariat, Anggota Dewasa.
2. Organisasi : Mekanisme kerja, struktur dan personil, daya kerja, kerjasama.
3. Motode Pendidikan : Kurikulum, Silabus, sistem penyampaian materi pendidikan, pembinaan dan permainan serta fasilitas pendukung.
4. Materi Pendidikan : Pendalaman jenis kegiatan/permainan, pengembangan kreatifitas materi pembinaan/permainan, pengkajian materi pendidikan bagi Pembina dan Pelatih Pembina.

KEGIATAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI DUKUNGAN TERHADAP REALISASI REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA
1. Pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi
2. Seleksi calon pemimpin, latihan dan regenerasi kepemimpinan
3. Penyertaan kaum muda dalam pengambilan keputusan
4. Penyelenggaraan temu giat secara berkala
5. Pertukaran peserta didik di dalam dan luar negeri
6. Penyertaan peserta didik dalam acara kenegaraan
7. Penumbuh kembangan Gugus Depan Wilayah
8. Pengembangan permainan edukatif, kreatif, menantang, menarik dan bermanfaat
9. Penyelenggaraaan pendidikan bela negara
10. Realisasi karya nyata
11. Penyelenggaraan program Pramuka Peduli
12. Pembentukan Tim Penanggulangan Bencana
13. Penyelenggaraan kegiatan usaha
14. Pembangunan kerjasama kemitraan

INDIKATOR KEBERAHASILAN REVITALISASI
1. Pembina semakin professional membimbing Peserta Didik dan kuantitasnya memadai
2. Pelatih Pembina kuantitas dan kualitasnya cukup
3. Peserta Didik semakin antusias dan aktif mengikuti pendidikan kepramukaan
4. Pamong dan Instruktur Saka semakin aktif membina dan melatih
5. Dana operasional kegiatan kepramukaan kwartir semakin memadai
6. Sarana dan prasarana semakin lengkap
7. Kejasama kemitraan semakin banyak dilakukan
8. Masyarakat antusias membentuk Gugus Depan Wilayah
9. Kwartir dan gugus depan semakin efisien dan efektif dalam melaksanakan kegiatan
10. Bakti masyarakat semakin banyak dilakukan

Dialog Pelantikan T- D ( bag.I )



DIALOG PADA PELANTIKAN T/ D


( Bag. 1 )



Dialog Kakak Pembina dengan Perantara Kanan/ Kiri



Pada pelantikan anggota Pramuka Penegak/ Pandega, sering kita menyaksikan tata cara yang dlakukan seorang Pembina Penegak/ Pandega sebelum melaksanakan Pelantikan yakni melakukan suatu dialog atau tanya jawab. Kali ini yang akan dibahas tentang contoh materi dialog antara Seorang Pembina dengan Para Pendamping Calon Penegak ( Mis. Penegak Bantara ), yang disebut dengan Perantara Kanan dan Perantara kiri.

Perantara Kanan adalah seorang Penegak yang bertugas sebagai pendamping, bertanggungjawab atas penilaian terhadap segi kejiwaan dan kepribadian anggota Pramuka yang didampinginya.

Perantara Kiri adalah seorang Penegak yang bertugas sebagai pendamping, bertanggungjawab atas penilaian terhadap segi kecakapan dan aktifitas anggota Pramuka yang didampinginya.



Sebelum melakukan dialog, Pembina menugaskan Perantara Kanan/ Kiri untuk menjemput Calon Penegak untuk dihadapkan pada forum Dewan kehormatan untuk dilaksanakan pelantikan dan perintah penugasan itu diberikan setelah Calon Penegak tersebut melaksanakan renungan jiwa.



Perantara Kanan/ Kiri sebelum memasuki ruangan/ forum boleh mengetuk pintu terlebih dahulu :

Perantara Kanan/ Kiri : Tok....tok.....tok......

Kakak Pembina : Siapa diluar ...?

Perantara Kanan/ Kiri : Kami Perantara Kanan/ Kiri akan menghadapkan seorang Pemuda Indonesia, di depan Dewan kehormatan ( dalam Rumah Adat ) untuk dilantik sebagai anggota Penegak Bantara ..........

Kakak Pembina : Silahkan masuk ...!



Selanjutnya adalah dialog/ tanya jawab antara Kakak Pembina dengan Perantara kanan/ Kiri :

Perantara Kanan/ Kiri : Lapor...! Kami Perantara Kanan/ Kiri akan menghadapkan seorang Pemuda Indonesia, yang bernama Sdr. .........................di depan Dewan kehormatan ( dalam Rumah Adat ) untuk dilantik sebagai anggota Penegak Bantara .............

Kakak Pembina : Adik-adik Perantara, atas nama Saudara-saudaramu seperjuangan dan se ambalanmu, sebelum Kakak menerima dan melantik calon penegak yang kalian hadapkan, terlebih dahulu saya berkewajiban meminta pertanggung jawaban kepada adik- adik perantara, atas pengamatan dan penilaianmu mengenai perkembangan calon Penegak yaitu adik ............. ( sebut nama). dari segi kejiwaan dan kepribadian maupun segi kecakapan dan aktifitasnya sehari-hari,

berdasarkan pengetahuan dan pengalamanmu dalam pergaulan dengan calon penegak di masa lalu ?

Perantara Kanan : Saya menyatakan bahwa calon Penegak ini memiliki jiwa yang kuat dan tekad yang baik yang senantiasa menjunjung harkat dan harga dirinya serta martabatnya sebagai manusia Indonesia, insan Pancasila, kehomatan bangsa dan negaranya serta memiliki kemauan yang teguh dalam mengembangkan kualitas dirinya terhadap Tuhan, Negara dan pengabdiaanya kepada masyarakat dan lingkungannya.

Kakak Pembina : Terima kasih kepada adik perantara Kanan atas pertanggungjawabanmu. Selanjutnya kepadamu Adik perantara kiri berdasarkan pengetahuan dan pengalamanmu dari segi Kecakapan dan aktifitasnya ?

Perantara Kiri : Saya Menyatakan bahwa calon Penegak telah memiliki kecakapan dan kemampuan yang senantiasa berupaya menjunjung taraf kehidupannya, memiliki aktifitas dan perilaku yang baik, berguna bagi dirinya serta pengabdiannya bagi masyarakat dan lingkungannya.

Kakak Pembina : Terima Kasih Adik-adik Perantara Kanan dan kiri, yang telah memberikan pertangggungjawabanmu atas calon Penegak yang adik –adik hadapkan.

Selanjutnya Pertanyaan ini kami tujukan kepada adik calon Penegak, Adik......................( sebut nama ), Setelah mendengarkan pertanggungjawaban perantaramu, apakah adik membenarkan seluruh pernyataan yang dikemukakan oleh kedua perantaramu dan mengakui kebenarannya untuk selalu memegang teguh dan tetap melaksanakan dalam kehidupanmu dengan nyata di masa yang akan datang ?

Calon Penegak : Dengan ketulusan hati. Saya ..................... ( nama Penegak ) menyatakan membenarkan seluruh pernyataan perantara kanan dan kiri.

Pembina Penegak : Terima kasih atas keberanian dan ketulusan adik calon penegak. Kakakmu tetap dan senantiasa mempercayai segala pernyatan yang telah adik adik kemukakan. Kemudian kepadamu, perantara kanan dan kiri untuk mundur satu langkah, agar calon penegak ini barhadapan sendiri di depan Dewan Kehormatan dan seluruh anggota ambalan untuk dilakukan pelantikan.



( Dilanjutkan dengan tanya jawab pelantikan antara Kakak Pembina dan Calon Penegak )

Pengertian Upacara Pelantikan

Pengertian Upacara Pelantikan dan kenaikan tingkat.

Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.

a. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka.

b. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka.

c. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.

d. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU dan menyerahkannya ke peserta didik yang dilantik.

Upacara kenaikan tingkat

a. yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari :

1) Siaga Mula ke Siaga Bantu

2) Siaga Bantu ke Siaga Tata.

dan seterusnya, begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak.

Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat, sedangkan untuk upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat.

Lihat skema di bawah ini :

Penggolongan Usia di Gerakan Pramuka

Penggolongan Usia di Gerakan Pramuka



Kedudukan dan keanggotaan di Gerakan Pramuka berdasarkan Usia :

Peserta didik, Anggota Muda dan Dewasa Muda.

1. Pramuka Siaga : 7 – 10 Tahun

2. Pramuka Pengalang : 11 - 15 Tahun

3. Pramuka Penegak : 16 – 20 Tahun

4. Pramuka Pandega : 21 - 25 Tahun



Anggota Dewasa, Pembina dan Pembantu Pembina :

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:

a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,

Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.

b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun,

Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.

c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun,

Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun,

Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.

e. Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia 26 tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka yang ex-officio menjadi anggota kwartir/andalan.

Pusaka Ambalan dan Racana

PUSAKA AMBALAN - RACANA

Di lingkungan Ambalan dan Racana, kelengkapan selain adat istiadat sandi dan kibaran cita masih ada satu lagi yakni yang disebut Pusaka Ambalan/ Racana.

Pusaka Ambalan/ Racana adalah suatu lambang yang diwujudkan dalam bentuk benda, dapat berupa senjata/ pusaka kebanggaan yang bermakna positif, dipilih melalui musyawarah dan memiliki arti kiasan.

Tujuan adanya Pusaka Ambalan/ Racana adalah :
Mendorong daya kreatifitas dalam kehidupan sehari-hari bagi para anggotanya.
Mendorong semangat dalam dalam berbakti, berlatih dan bekerja.
Memiliki jiwa kebanggaan dan kebersamaan sesama anggota.
Mendorong untuk bertindak disiplin, patuh dan dapat mencerminkan kehidupan dalam bermasyarakat yang berbudaya dan maju.



Jenis Pusaka ambalan/ racana dapat dipilih berupa : selendang, senjata pelindung, kapak, bambu runcing atau lainnya yang memiliki latar belakang yang bernilai positif.

Misalnya dipilih, Senjata ‘Cakra’ sebuah senjata jenis panah yang diambil dari dunia pewayangan. Senjata ini dianggap senjata yang paling ampuh dan selalu tepat sasaran. Pusaka Cakra ini akan terus melesat dengan cepat dan tidak akan berhenti sebelum tujuan atau sasaran tercapai. Hal ini dapat mencerminkan bahwa Ambalan/ racana tersebut memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam memcapai tujuannnya.



Tata cara penggunaan Pusaka Ambalan/ Racana disesuaikan dengan keinginan dan adat ambalan/ racana dan diatur oleh Ambalan/ racana sendiri, seperti dalam upacara pelantikan atau acara tertentu lainnya.

sandi ambalan

Sandi Ambalan-Racana

Sandi Ambalan/ Racana



Pengertian.

Sandi Ambalan yaitu karangan atau ungkapan bebas berisi kode kehormatan dan gambaran pernyataan kata hati para pramuka penegak atau pandega di ambalan/ racana.

Cipta, rasa, karsa dan cita-cita terasa bermakna bagi para anggotanya, maka dengan adanya sandi ambalan/ racana dapat menunjukan sikap positif dan kreatif dalam kehidupan sehari – hari bagi ambalan/ racana tersebut.



Menciptakan sandi :

1. Sandi ambalan/ racana diciptakan oleh penegak/ pandega dan diterima oleh seluruh anggotanya.

2. Penetapan sandi ambalan/ racana dilakukan dalam musyawarah ambalan/ racana.

3. Sandi ambalan/ racana yang telah ditetapkan menjadi milik ambalan/ racana dan ditentukan masa berlakunya.

4. Sandi ambalan/ racana dibaca di depan anggota pada saat diperlukan, antara lain dalam rangkaian upacara pembukaan dan penutupan latihan. Demikian pula sesuai adat istiadat yang telah ditetapkan.

Tulisan Sandi ambalan dapat ditulis dalam selembar kertas saja atau kain yang digulung, dan lainnya sesuai kreatifitas ambalan/ racana tersebut.

Berikut contoh Sandi Ambalan/ Racana :



SANDI AMBALAN/ RACANA



KEHORMATAN ITU SUCI

JAGA DIRI KARENA HARGA DIRI

BERBUDI LUHUR MENOLONG SESAMA

TAK KURANG AMAL KARENA KESUKARAN



SABDA PANDITA RATU

SATU KATA DALAM KEBENARAN

BERKETAPAN HATI SETIAP LANGKAH

PANTANG MENJILAT DAN MENYERAH



WIRA ADHI TARUNA

KSATRIA YANG SOPAN DAN PERWIRA

TAK KENAL STRATA DAN KASTA

MEMAPAH BAGI DUKA TANPA PAMRIH



BERSIAP UNTUK HIDUP DAN MATI DENGAN BAHAGIA

ITULAH KEHENDAK

DAN CITA CITA AMBALAN/ RACANA KITA

SEMOGA TUHAN MERACHMATINYA.





Dengan demikian sandi ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan pedoman kehidupan sehari-hari sebagai pegangan kehidupan di lingkungan di ambalan/ racana tersebut.

CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR) KWARTIR

Nomor dan Kode Surat

CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR) KWARTIR

Disusun sebagai berikut :

Nomor urut surat keluar

Kode Kwartir

Kode Komisi/ Bidang

CONTOH : 234/ 1133 - C

234 : Nomor Urut surat keluar

1133 : Kode Kwartir Cabang

C : Kode Surat /Komisi - Bidang

Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang;

Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda dan 33 kode Kwarcab.

Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301

( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting)

Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb :

KODE

KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK

A

Pimpinan, Staf, Tata Usaha

B

Komisi Tekpram

C

Komisi Giat Ops

D

Komisi Keuangan

E

Komisi Administrasi

F

Lemdika

G

Kehumasan

H

Saka Bahari

J

Saka Bakti Husada

K

Saka Bhayangkara

L

Saka Dirgantara

M

Saka Kencana

N

Saka Tarunabumi

P

Saka Wanabakti

Q

Badan Pengelola Unit Usaha Kwartir

R

Unit Usaha Taman Rekreasi Pramuka

S

Unit Usaha Bumi Perkemahan

T

Unit Usaha Kedai Pramuka

U

Unit Usaha Lain ( Percetakan, Koperasi dll)

V

Yayasan Pramuka

Dalam pemberian Kode surat ada beberapa yang kode yang menyesuaikan perubahan komisi yang ada saat ini, seperti yang dilakukan salah satu Kwartir Daerah dengan mengeluarkan SK untuk perubahan itu, seperti :

B

Komisi Tekpram

Komisi Binawasa

C

Komisi Giat Ops

Komisi Program Pendidikan

D

Komisi Keuangan

Komisi Keuangan (Tetap)

E

Komisi Administrasi

Komisi Manajemen

Catatan : Penggunaan Kode dengan Huruf I dan O ditiadakan untuk menghindari kesamaan dalam penulisan dengan angka 1(satu) atau 0 ( Nol ).

Jika terjadi penambahan kelompok maka dapat diberi kode huruf berikutnya dan bila telah sampai Z dapat dilanjutkan dengan penulisan kode AA, BB dan seterusnya.

Bikin Proposal

Bikin Proposal

CONTOH BIKIN PROPOSAL PRAKTIS

Jika kamu mau adakan kegiatan kepramukaan terutama Ambalan/ Racana tentunya harus bisa bikin pengajuan usulan kegiatan kepada pembinanya. Berikut ini contoh draf sederhana bagaimana cara buat proposal tentang kegiatan persami, di suatu gugus depan yang berpangkalan di sekolah. Nah, sekarang selamat belajar dan bikin proposal sebanyak banyaknya.

PROPOSAL

PERKEMAHAN SABTU MINGGU ( PERSAMI )

Penerimaan anggota Penegak Ambalan Diponegoro

Gugus Depan Kota Samarinda 11.077 – 11.078

-----------------------------------------------------------------------------------

I. Pendahuluan. ( Latar Belakang Penyelenggaraan Kegiatan)

Gerakan Pramuka adalah pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangasa agar menjadi generasi yang lebih baik, sanggup bertanggung jawab dan mampu membina dan membangun sebagai penerus generasi selanjutnya.

Dalam mencapai tujuannya, antara lain dalam upaya menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman melalui berbagai kegiatan.

Untuk hal tersebut perlu memberikan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan bagi para anggota Pramuka ambalan Diponegoro dalam upaya pembentukan watak dan mental menjadi manusia yang berkepribadian dan berjiwa Pancasila.

Kegiatan tersebut selain merupakan upaya pembinaan anggota Amabalan, juga merupakan program kerja tahunan yang telah ditetapkan melalui musyawarah ambalan.

II. Dasar Kegiatan. ( Landasan / dasar penyelenggaraan)

1. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

2. Program Kerja Ambalan Diponegoro tahun 2004/2005.

3. Rapat Dewan Ambalan pada tanggal 4 September 2004.

III. Tujuan. ( Tujuan kegiatan yang hendak dicapai )

1. Pembekalan materi pengetahuan dan ketrampilan kepramukaan bagi anggota Pramuka Gugus Depan 11.077 – 11.078.

2. Menanamkan disiplin dan mental yang lebih baik.

3. Penerimaan dan pelantikan anggota Ambalan Pramuka Penegak Gugus Depan 11.077 – 11.078.

IV. Motto. ( Semboyan selama pelaksanaan kegiatan )

Disiplin – Setia – Persaudaraan

V. Nama Kegiatan.( Beri nama kegiatan sesuai kegiatan yang dimaksud )

Perkemahan Sabtu Minggu (Persami)

Jenis Kegiatan :

1. Penjelajahan/ Haiking,

2. Pembekalan dan Pemantapan Materi Kepramukaan.

3. Penerimaan dan Pelantikan anggota.

4. Out Door Games.

5. Api Unggun.

6. Diskusi.

7. Upacara.

VI. Waktu dan Tempat. ( Menjelaskan waktu,tempat/ lokasi kegiatan, )

Hari/ Tanggal : Sabtu-Minggu, 2-3 Oktober 2004.

(Sabtu mulai 07.30 s/d Minggu 12.00)

Tempat : Bumi Perkemahan ............................

VII. Sistim Penyelenggaraan. ( Sistem/ Tehnis pelaksanaan, jadwal )

Kegiatan diselenggarakan dengan cara berkemah/ mendirikan tenda, dengan dibentuk tiap kelompok/ Sangga.

Jadwal Kegiatan Terlampir.

VIII. Peserta.( Siapa yang ikut, syarat, persyaratan lainnya )

1. Peserta adalah siswa-siswi kelas 1, atau anggota Pramuka yang telah memenuhi usia Penegak.

2. Sehat Jasmani dan Rohani serta mendapatkan ijin dari Orang tua.

3. Membawa perlengkapan berkemah dan keperluan Pribadi.

4. Memenuhi Persyaratan yang telah ditetapkan Panitia.

Daftar Peserta dan Persyaratan Terlampir.

IX. Kepanitiaan. ( Siapa yang jadi panitia, pelindung, penasehat dll )

Penyelenggaraan kegiatan telah dibentuk kepanitiaan yang terdiri dari Anggota Pramuka Ambalan Diponegoro. Kepanitian tersebut dibentuk pada tanggal 4 September 2004.

Daftar susunan kepanitiaan terlampir.

X. Anggaran.( Sunber, besar iuran dan rencana pembiayaan )

Anggaran kegiatan bersumber dari ;

1. Iuran anggota/ Peserta.

2. Kas Ambalan.

3. Bantuan/ Subsidi pihak Sekolah.

Perincian anggaran dan kebutuhan terlampir.

XI. Penutup.

Demikian proposal ini diajukan untuk menjadikan periksa. Selanjutnya atas kebijakan dan dukungan dari berbagai pihak sangat kami harapkan.

Atas perhatuiannya diucapkan terima kasih.

Samarinda, 11 September 2004.

Ambalan Diponegoro

Gugus Depan 11.077 – 11.078

Pradana Putra, Pradana Putri,

_______________ _______________

Pembina Gudep 11.077. Pembina Gudep 11.078,

............................... ...............................

Mengetahui,

Kepala Sekolah ....................

Selaku Ka Mabigus Gerakan Pramuka

…………………………………

Lampiran :

1. Jadwal Kegiatan.

2. Anggaran Penyelenggaraan.

3. Persyaratan dan Daftar Peserta.

4. Blangko surat ijin Orang Tua.

5. Susunan Panitia

By : Rekanmu, GS