Minggu, 07 Maret 2010

Musyawarah Ambalan-Racana (Bag. I)



Musyawarah Ambalan/ Racana

Musyawarah Ambalan/ Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan/ racana. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana.

Berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah ambalan/ racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen di ambalan/ racana dengan baik.



a. Pengertian.

Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan/ Racana. Muyawarah ambalan/ Racana dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.



b. Acara Musyawarah.

Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :

1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan/ Racana masa bakti pengurus lama.

2. Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan

3. Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.

4. Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana masa bakti yang akan datang.



c. Peserta Musyawarah.

Ambalan/ Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :

1. Pengurus Ambalan / Racana.

2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota

3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat



d. Pelaksanaan Musyawarah.



A. Sidang Pendahuluan.

Dalam melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.

Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :

- Menetapkan tata tertib dan agenda acara.

- Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih 3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )


B. Persidangan.



1. Rapat Pleno. ( Pertama )

Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.

Agenda acaranya :

- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban Pradana/ Ketua Racana / Pengurus ambalan selama masa baktinya.

- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana lama.



2. Rapat Pleno ( Kedua )

Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :

1. Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.

2. Melaksanakan Rapat – Rapat komisi / masing masing bidang

Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :

a. Komisi Organi sasi dan keuangan.

Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana.

Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.

b. Komisi Kegiatan.

Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.

c. Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.

Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.



3. Rapat Pleno ( Ketiga )

Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :

a. Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing –masing bidang.

b. Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.

c. Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.

d. Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.

Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :

- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya.

- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.

- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan kepada tim Formatur.

- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana.



C. Sidang Penutup

Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara lain :

- Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.

- Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )

- Menutup sidang.



( Bersambung )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar